Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor

Kategori

Peraturan Gubernur

Nomor

22

Tahun

2023

Status

Mengubah

Tanggal Peraturan

27-10-2023

Pengarang

Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri B

File/Dokumen
Ketrangan lainnya

Pajak merupakan tulang punggung untuk suatu negara untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur yang merupakan kebutuhan untuk masyarakat baik sektor ekonomi, kesehatan, Pendidikan dan lainnya, anggaran yang berasal dari pajak juga digunakan untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan bagi kesejahteraan masyarakat seperti program pengentasan kemiskinan, pemberian bantuan bagi UMKM, dan program-program kegiatan terkait lainnya. Salah satu sektor pajak yang merupakan pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi besar pada penerimaan daerah, mengingat semakin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor setiap tahunnya. Dalam hal kesadaran masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memiliki kesadaran sepenuhnya terkait pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud. Sehingga masih banyaknya kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta dalam memberikan keringanan bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Kendaraan Bermotor. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat segera mengikuti program tersebut dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bertujuan meringankan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta masyarakat menggunakan kendaraan bermotor yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.