Ayo Gunakan Hak Anda Untuk Tahu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menorehkan kembali prestasi gemilang dengan menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang ke-3 kalinya dengan menduduki peringkat ke-4 nasional dari Komisi Informasi Pusat. Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penghargaan ini merefleksikan hasil kerja keras seluruh jajaran PPID Utama dan PPID Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat. Di atas kertas capaian ini merupakan tolak ukur sejumlah indikator keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai badan publik dalam pemenuhan berbagai aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID yaitu : 1) sarana dan prasarana, 2) jenis informasi, 3) kualitas informasi, 4). komitmen organisasi, 5) inovasi dan strategi, 6) digitalisasi dan 7) informasi barang dan jasa.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan perwujudan cita – cita reformasi dalam mentransformasikan kultur keterbukaan informasi publik dari rezim tertutup di mana informasi sangat sedikit dan sulit diakses.
Sementara dalam era keterbukaan informasi publik saat ini, informasi lebih banyak dan mudah diakses.Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya, sarana mengoptimalkan pengawasan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Oleh karena itu keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan sasaran peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, akuntabel dan partisipatif.
Tujuan penting keterbukaan informasi publik dalam kehidupan bernegara adalah bagaimana informasi yang diakses dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedaangkan dari sisi kepentingan masyarakat itu sendiri, bagaimana informasi yang diperoleh dapat meningkatkan akses terhadap kebutuhan hak – hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan), politik, hukum dan ekonomi (kesempatan berusaha) yang bermuara bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraannya.
PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini membuka ruang dan layanan untuk memperoleh informasi agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan cara yang mudah, cepat, tepat waktu dan proporsional melalui berbagai saluran baik dengan datang langsung ke kantor maupun online berbasis elektronik yang dapat dijumpai dalam laman media sosial maupun website Portal PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung https://portalppid.babelprov.go.id/.
Portal PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dengan kategori berkala sebanyak 5.539 dokumen, serta merta 590 dokumen dan setiap saat 3.167 dokumen. Selain itu, dalam portal tersebut masyarakat juga dapat terkoneksi dengan Portal Satu Data Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Layanan Covid-19, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan portal PPID Kabupaten/Kota.Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap capaian prestasi sebagai Provinsi Informatif yang diperoleh dari tahun 2020, 2021 dan 2022 mempunyai dampak bagi masyarakat.dalam dimensi fisik/politik, hukum dan ekonomi.
Ayo gunakan hak anda untuk tahu.