Pemprov Babel Susun Rencana Reklamasi Pasca Tambang Bersama ERIC-UGM

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus memperkuat langkah strategis dalam menata masa depan daerah pasca aktivitas pertambangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 berkolaborasi dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM), Yogyakarta bertempat di Gedung Pusat FT UGM, Kamis (1/10/2026).

Dalam agenda tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, hadir dan mengikuti Rapat Kerja Teknis terkait penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan dokumen dilakukan secara komprehensif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pj. Sekda Fery menegaskan bahwa perencanaan reklamasi dan pascatambang tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan Babel yang berkelanjutan.

“Menindaklanjuti hasil dari pertemuan Pak Gubernur Hidayat kerjasama dengan pihak Fakultas Teknik UGM pada bulan Mei lalu. Maka kami sudah siap untuk melaksanakan dan  merumuskan serta menyusun dokumen untuk pengawasan dan pasca-tambang untuk PT Izin Pertambangan”, terang Pj. Sekda Fery.

Menurutnya, penyusunan rencana reklamasi pascatambang harus dilakukan secara matang, karena menyangkut bagaimana menata dan memanfaatkan kembali wilayah yang sebelumnya menjadi kawasan pertambangan. Pemprov Babel berharap proses ini memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi antara Pemprov Babel dengan FT UGM ini dalam melaksanakan penyusunan Rencana Reklamasi Pascatambang bertujuan untuk memfasilitasi salah satu persyaratan dalam mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga legalisasi tambang rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  dapat terlaksana dengan baik.

Langkah strategis Pemprov Babel untuk memastikan penyusunan dokumen ini dapat berjalan optimal demi pemulihan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah yang paling utama diperlukan dana yang cukup untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dana ini nantinya bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) komponen lingkungan yang merupakan retribusi yang disetorkan oleh pemegang IPR.

Kerja sama dengan Fakultas Teknik UGM diharapkan dapat memperkuat aspek akademik dan teknis dalam penyusunan dokumen. Berbagai masukan, kajian, serta rekomendasi berbasis keilmuan menjadi bahan penting untuk memastikan rencana yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Pemprov Babel juga memandang bahwa pengelolaan pascatambang harus diarahkan pada pemulihan fungsi lingkungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan untuk mendukung sektor-sektor produktif lainnya.

Dengan demikian, reklamasi tidak berhenti pada pemulihan lahan semata, tetapi dapat menjadi bagian dari transformasi pembangunan daerah menuju pemanfaatan ruang yang lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui penyusunan Rencana Reklamasi Pascatambang yang terintegrasi, Pemprov Babel berkomitmen menyiapkan fondasi bagi tata kelola wilayah pascatambang yang lebih baik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata masa depan Babel, dengan memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, potensi ekonomi, dan kepentingan generasi mendatang.

Rapat Kerja Teknis ini ikut mendampingi Pj. Sekda Fery yakni Kepala Dinas Bakuda Babel Yunan Helmi, Kepala Biro Umum Setda Babel, dan Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Babel.

Penulis : Wigiari
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel, Biro Umum Babel, Dinas ESDM Babel
Editor : Natasya
Fotografer : Poniran
Dibaca : 2 Kali